surat keterangan kelahiran

  1. Membawa surat Pengantar RT/RW
  2. Membawa fotocopy tanda lunas PBB
  3. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK) + Asli
  4. Membawa fotocopy KTP
  5. Membawa fotocopy Buku Nikah
  6. Membawa Surat dari Rumah Sakit / Bidan

  1. Datang ke Kelurahan Membawa persyaratan yang sudah di tentukan
  2. Menyerahkan berkas kepada petugas untuk dicek dan dibuatkan surat keterangan
  3. menunggu pembuatan surat selama 5 menit
  4. membawa surat dari Kelurahan ke Kecamatan

5 Menit

Tidak dipungut biaya

surat keterangan kelahiran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "surat keterangan kelahiran"