Surat Pengantar Nikah

  1. Membawa Surat Pengantar RT/RW
  2. Membawa Fotocopy KTP
  3. Membawa Fotocopy KK
  4. Menyerahkan Dokumen N1 - N7
  5. Meyerahkan Dokumen Surat Pernyataan Belum Menikah atau Menikah lagi
  6. Mengumpulkan Foto 3x4 2 lembar

  1. Penyerahan Berkas Permohonan
  2. Pemeriksaan Berkas Dokumen
  3. Peneribitan Dokumen
  4. Penyerahan Dokumen

5 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Nikah

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pengantar Nikah"