Ijin pembukaan kantor cabang ksp/kspps atau usp/uspps-koperasi dari koperasi tingkat kabupaten

  1. a. Surat permohonan pembukaan kantor cabang koperasi (koperasi telah melaksanakan kegiatan KSP dan USP paling sedikit 2 (dua) tahun)
  2. b. Memiliki anggota minimal 20 (dua puluh orang) anggota di lokasi pembukaan kantor cabang
  3. c. Alamat kantor cabang yang akan dibuka dibuktikan dengan surat keterangan domisili
  4. d. Fotocopy anggaran dasar dan anggaran rumah tangga
  5. e. Modal kerja untuk kantor cabang pembantu
  6. f. Fotocopy hasil penilaian kesehatan dengan predikat kesehatan paling sedikit cukup sehat
  7. g. Daftar sarana kerja beserta kondisi fisiknya
  8. h. Neraca dan perhitungan hasil usaha koperasi yang bersangkutan dalam 1 (satu) tahun terakhir
  9. i. Rencana kerja kantor cabang pembantu paling sedikit setahun
  10. j. Daftar nama dan riwayat hidup calon pimpinan dan daftar nama calon karyawan kantor cabang pembantu
  11. k. Calon kepala cabang pembantu wajib memiliki sertifikat standart kompetensi

  1. a. KSP/KPPS atau USP/USPPS-Koperasi yang telah mendapat Nomor Induk Berusaha (NIB) dan ijin pembuka kantor cabang dari koperasi yang bersangkutan namun belum efektif datang ke DPMPTSP dengan membawa persyaratan pengurusan ijin pembukaan kantor cabang
  2. b. DPMPTSP menyerahkan berkas komitmen dari KSP/KSPPS atau USP/USPPS-Koperasi yang mengajukan IUSP kepada Dinas Perdagkum untuk diverifikasi dengan diterbitkan persetujuan ijin pembukaan kantor cabang
  3. c. Dinas Perdagkum menerbitkan surat keterangan telah memenuhi komitmen dan persetujuan penerbitan pembukaan kantor cabang apabila berkas komitmen sudah benar dan lengkap
  4. d. Dinas Perdagkum menyerahkan surat keterangan telah memenuhi komitmen dan persetujuan penerbitan IUSP kepada DPMPTSP
  5. e. DPMPTSP menerbitkan ijin pembukaan kantor cabang berdasarkan surat keterangan telah memenuhi komitmen dan persetujuan penerbitan ijin pembukaan kantor cabang

1 Bulan

Tidak dipungut biaya

Ijin pembukaan kantor cabang

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Ijin pembukaan kantor cabang ksp/kspps atau usp/uspps-koperasi dari koperasi tingkat kabupaten"