Standar Pelayanan Penyakit Tidak Menular (PTM)

No. SK: 445/172/PKM-PBT

  1. Kartu Identitas / KTP / KK
  2. Kartu BPJS / KIS / Jamkesda (pasien dengan jaminan)
  3. Kartu Berobat

  1. Di Puskesmas: a. Pendaftaran administrasi diruang pendaftaran b. Petugas memeriksa Vital sign, TB, dan berat badan c. Pemeriksaan lab sesuai petunjuk dokter d. Dokter menjelaskan hasil lab dan menyarankan kunjungan rutin untuk menjaga kesehatan pasien e. Pemberian resep sesuai dengan diagnosa
  2. Di Posbindu PTM a. Melapor kepada lurah untuk menjelaskan jadwal pelaksanaan Posbindu di tiap kelurahan b. Kader Posbindu menyampaikan kepada warga untuk pelaksanaan Posbindu c. Melaksanakan kegiatan 5 langkah Posbindu

Pelayanan pasien terhadap penderita penyakit tidak menular di puskesmas dan di posbindu setiap kelurahan

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Penyakit Tidak Menular (PTM)

Email:pabatupuskesmas@gmail.com

 

 

 

Fb: Puskesmas Pabatu

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store