Surat Keterangan Kematian

  1. Membawa surat Pengantar RT/RW
  2. Membawa fotocopy tanda lunas PBB
  3. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK) + Asli
  4. Membawa fotocopy KTP + Asli
  5. Membawa surat keterangan meninggal dari Dokter/Rumah Sakit

  1. Datang Ke kelurahan membawa persyaratan yang sudah ditentukan
  2. Menyerahkan berkas kepada petugas untuk diperiksa dan dibuatkan surat pengantar
  3. tunggu selama 5 menit hingga surat jadi
  4. membawa surat keterangan kematian dari kelurahan ke kecamatan

5 Menit

Tidak dipungut biaya

Registrasi Surat Keterangan Kematian

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Kematian"