Pelayanan Surat Keterangan Bersalin

  1. 1. Pengguna layanan BPJS a. Kartu Berobat b. Kartu BPJS
  2. 2. Pengguna layanan Umum a. Kartu Berobat b. KTP/KK

  1. 1. Pengguna layanan yang dilayani di Poli KIA/KB meminta SKB
  2. 2. Petugas mengisi lembaran permintaan SKB dan menyerahkan ke bagian administrasi
  3. 3. Petugas administrasi menerima pengantar membuat surat SKB dan membuatnya
  4. 4. Surat SKB yang telah selesai dimasukkan ke poli untuk ditandatangani dokter

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Cuti Bersalin

  1. Kotak Saran
  2. Call Center : 081262408763
  3. Email       : puskesmastelukkarang619@gmail.com
  4. Survey Kepuasan Masyarakat
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store