Pengantar IMB

  1. Membawa Surat Pengantar RT/RW
  2. Menyerahkan Dokumen Formulir Permohonan Ijin dari DPMPTSP
  3. Membawa Fotocopy Bukti Lunas PBB

  1. Penyerahan Berkas Permohonan
  2. Pemeriksaan Berkas Dokumen
  3. Peneribitan Dokumen
  4. Penyerahan Dokumen

5 Menit

Tidak dipungut biaya

Pengantar IMB

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengantar IMB"