Pelayanan Surat Keterangan Sakit

  1. 1. Pengguna layanan BPJS a. Kartu Berobat b. Kartu BPJS
  2. 2. Pengguna layanan Umum a. Kartu Berobat b. KTP/KK

  1. 1. Pengguna layanan dilayani di Poli Umum meminta SKS
  2. 2. Petugas mengisi lembaran permintaan SKS dan menyerahkan ke bagian administrasi
  3. 3. Petugas administrasi menerima pengantar membuat surat SKS dan membuatnya
  4. 4. Surat SKS yang telah selesai dimasukkan ke poli untuk ditandatangani dokter

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Sakit

  1. Kotak Saran
  2. Call Center : 081262408763
  3. Email       : puskesmastelukkarang619@gmail.com
  4. Survey Kepuasan Masyarakat
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store