Surat Keterangan Tidak Sengketa

  1. Membawa Surat Pengantar RT/RW
  2. Membawa Fotocopy KK
  3. Membawa Fotocopy Sertifikat Tanah yang menjadi Objek Tidak Sengketa
  4. Membawa Fotocopy Bukti Lunas PBB

  1. Penyerahan Berkas Permohonan
  2. Pemeriksaan Berkas Dokumen
  3. Peneribitan Dokumen
  4. Penyerahan Dokumen

2 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat keterangan Tidak Sengketa

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Tidak Sengketa"