Standar Pelayanan Klinis / Pemeriksaan Umum

No. SK: 445/172/PKM-PBT

  1. Kartu Identitas / KTP / KK
  2. Kartu BPJS / KIS / Jamkesda (pasien dengan jaminan)
  3. Kartu berobat (pasien lama)

  1. Pendaftaran administrasi diruang pendaftaran
  2. Petugas menerima rekam medis pasien dan mempelajarinya
  3. Petugas mengidentifikasi pasien
  4. Petugas melakukan pengkajian meliputi anamnese, pemeriksaan fisik dan pemeriksaan penunjang
  5. Petugas menganalisa kajian awal untuk menyusun keputusan layanan klinis
  6. Petugas membuat rencana tindakan dan pengobatan serta rencana layanan terpadu
  7. Petugas wajib memberitahu kepada dokter yang bersangkutan apabila terjadi pengulangan yang tidak perlu baik pemeriksaan penunjang, diagnostik, tindakan atau pemberian obat.
  8. Petugas memberitahukan pasien mengenai layanan yang akan diberikan untuk mengatasi masalah kesehatan pasien
  9. Petugas meyakinkan bahwa pasien memahami penjelasan petugas
  10. Petugas mengidentifikasi persetujuan atau penolakan pasien terhadap tindakan yang akan dilakukan
  11. Petugas melaksanakan pelayan kepada pasien sesuai rencana asuhan
  12. Petugas melakukan evaluasi formatif terhadap tindakan yang dilakukan
  13. Petugas menyusun rencana tindak lanjut bila masalah kesehatan belum teratasi
  14. Petugas memberi pesan pada pasien untk melakukan kunjungan ulang sesuai kriteria waktu yang ditentukan
  15. Petugas mendokumentasikannya dalam rekam medis pasien dengan penulisan lengkap

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Klinis / Pemeriksaan Umum

Email:pabatupuskesmas@gmail.com

 

 

 

Fb: Puskesmas Pabatu

Kotak saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store