Standar Pelayanan Rujukan Pasien

No. SK: 445/172/PKM-PBT

  1. 1. Kartu Identitas / KTP / KK
  2. 2. Kartu BPJS / KIS / Jamkesda (pasien dengan jaminan)
  3. 3. Kartu berobat (pasien lama)

  1. Pendaftaran administrasi diruang pendaftaran
  2. Dokter melakukan kajian terhadap pasien sesuai standar profesi, sesuai dengan SOP Pengkajian awal klinis
  3. Dokter menegakan diagnosis utama dan diagnosis banding serta penanganan yang dapat diberikan sesuai dengan SOP pelayanan medis
  4. Dokter memastikan pasien yang dirujuk sesuai dengan kriteria pasien yang perlu/harus dirujuk
  5. Dokter memberi penjelasan kepada pasien dan keluarga pasien mengenai alasan pasien dirujuk
  6. Apabila pasien menolak untuk dilakuan rujukan, pasien wajib mengisi dan menandatangani surat penolakan tindakan medis yang berisi alasan penolakan untuk dirujuk
  7. Untuk pasien yang bersedia dirujuk, petugas menyiapkan surat rujukan manual dan secara online
  8. Petugas menulis secara lengkap data di dalam rujukan
  9. Petugas mencatat data pasien dan fasilitas kesehatan rujukan di buku register rujukan
  10. Jika dalam kondisi emergency, pasien diantar menggunakan ambulance puskesmas

Pasien setelah diperiksa oleh dokter di poli apabila tidak bisa ditangani di puskesmas pasien tersebut di rujuk ke rumah sakit setempat

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Rujukan pasien

Email:pabatupuskesmas@gmail.com

 

 

 

Fb: Puskesmas Pabatu

Kotak saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store