Surat Keterangan Tolak Waris

  1. Membawa Surat Pengantar RT/RW
  2. Membawa Fotocopy KTP Ahli Waris
  3. Membawa Fotocopy KK Ahli Waris
  4. Pemohon Waris Berdomisili Warga Setempat
  5. Membawa Fotocopy Surat Kematian Orang Tua atau Ahli Waris yang sudah Meninggal

  1. Penyerahan Berkas Permohonan
  2. Pemeriksaan Berkas Dokumen
  3. Peneribitan Dokumen
  4. Penyerahan Dokumen

2 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Tolak Waris

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Tolak Waris"