Ijin usaha simpan pinjam koperasi

  1. a. Surat permohonan surat izin usaha simpan pinjam
  2. b. Memiliki permodalan minimal Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) yang ditunjukkan dengan fotocopy rekening bank umum atau bank syariah bagi KSPPS/USSPPS-Koperasi yang melaksanakan kegiatan simpan pinjam dengan pola syariah bagi koperasi baru atau neraca dan laporan rugi laba 2 (dua) tahun terakhir bagi KSP/KPPS dan USP/USPPS-Koperasi
  3. c. Memiliki rencana kerja selama 3 (tiga) tahun berturut--turut
  4. d. Administrasi dan pembukuan usaha simpan pinjam
  5. e. Riwayat hidup pengurus, pengawas dan calon pengelola
  6. f. memiliki kantor dan sarana kerja
  7. g. Memiliki dewan pengawas syariah dengan rekomendasi DSN-MUI atau MUI provinsi/kabupaten/kota setempat atau memiliki sertifikat pendidikan dan pelatihan DPS dari DSN-MUI bagi KSPPS dan USPPS

  1. a. KSP/KSPPS atau USP/USPPS-Koperasi yang telah mendapat nomor induk berusaha (NIB) dan ijin koperasi simpan pinjam yang belum efektif datang ke DPMPTSP dengan membawa persyaratan pengurusan ijin usaha simpan pinjam koperasi
  2. b. DPMPTSP menyerahkan berkas komitmen dari KSP/KSPPS atau USP/USPPS-Koperasi yang mengajukan IUSP kepada Dinas Perdagkum untuk diveifikasi dan diterbitkan persetujuan penerbitan IUSP
  3. c. Dinas Perdagkum menerbitkan surat keterangan telah memenuhi komitmen dan persetujuan dan penerbitan IUSP apabila berkas komitmen sudah benar dan lengkap
  4. d. Dinas Perdagkum menyerahkan surat keterangan telah memenuhi komitmen dan persetujuan penerbitan IUSP kepada DPMPTSP
  5. e. DPMPTSP menerbitkan IUSP berdasarkan surat keterangan telah memenuhi komitmen dan persetujuan penerbitan IUSP

1 Bulan

Tidak dipungut biaya

Ijin usaha simpan pinjam koperasi

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Ijin usaha simpan pinjam koperasi"