Standar Pelayanan TB Paru

No. SK: 445/172/PKM-PBT

  1. Kartu Identitas / KTP / KK
  2. Kartu BPJS / KIS / Jamkesda (pasien dengan jaminan)
  3. Kartu Berobat (Pasien Lama)

  1. Memanggil pasien dan memastikan kebenaran identitas pasien
  2. Melakukan pemeriksaan vital sign
  3. Dokter melakukan anamnese dan pemeriksaan laboratorium
  4. Merujuk ke Pojok TB-DOTS jika ditemukan tanda-tanda klinis
  5. Petugas TB-DOTS melakukan pemeriksaan dan memberikan terapi setelah hasil pemeriksaan keluar
  6. Jika diperlukan, pasien boleh dirujuk ke RS

Penyuluhan tentang cara makan obat, tentang peningkatan gizinya dan penyuluhan terhadap pendamping makan obat agar makan obat tidak terputus

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Tb Paru

Email:pabatupuskesmas@gmail.com

 

 

 

Fb: Puskesmas Pabatu

Kotak saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store