Surat Keterangan IMB

  1. potokopi KTP
  2. potokopi KK
  3. potokopi Surat Tanah
  4. pengantar kepling
  5. potokopi pembayaran PBB tahun berjalan

  1. pemohon mengisi buku tamu dan menyampaikan tujuannya
  2. pemohon menyerahkan berkas persyaratan kepada petugas
  3. petugas memeriksa berkas
  4. petugas membuat surat keterangan IMB
  5. penandatanganan surat keterangan IMB oleh Lurah
  6. penomoran surat keterangan IMB oleh petugas
  7. petugas menyerahkan sutar keterangan IMB kepada pemohon
  8. pemohon mengisi Survey Kepuasan Masyarakat (SKM)

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan IMB (izin mendirikan bangunan)

Kantor Lurah Bulian (secara lisan)

Kotak Saran

Email : kelurahanbulian1276@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan IMB"