Izin Toko Obat

  1. IZIN TOKO OBAT BARU: 1. Scan NIB; 2. Scan KTP pemohon; 3. Scan KTP Tenaga Teknis Kefarmasian penanggungjawab; 4. Scan Ijazah Tenaga Teknis Kefarmasian penanggungjawab; 5. Scan Surat pernyataan kesanggupan dari Tenaga Teknis Kefarmasian sebagai Penanggung jawab; 6. Scan STRTTK; 7. Scan SIPTTK; 8. Scan Surat pernyataan dari Tenaga Teknis Kefarmasian Penanggung jawab bahwa tidak bekerja pada sarana kefarmasian lain (kecuali ada rekomendasi dari atasan langsung tempat kerja) dan tidak menjadi penanggung jawab pada toko obat lain; 9. Scan Daftar Obat yang dijual (obat bebas, obat bebas terbatas); 10. Scan Denah bangunan atau gambar tempat usaha; 11. Scan Surat kepemilikan tanah/bangunan; 12. Scan Daftar sarana dan prasarana; 13. Scan Rekomendasi Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Kabupaten Trenggalek; dan 14. Scan Surat pernyataan kebenaran dokumen.
  2. IZIN TOKO OBAT PERPANJANGAN: 1. Scan NIB; 2. Scan Surat Izin Toko Obat lama; 3. Scan KTP pemohon; 4. Scan KTP Tenaga Teknis Kefarmasian penanggungjawab; 5. Scan Ijazah Tenaga Teknis Kefarmasian penanggungjawab; 6. Scan Surat pernyataan kesanggupan dari Tenaga Teknis Kefarmasian sebagai Penanggung jawab; 7. Scan SIPTTK; 8. Scan Surat pernyataan dari Tenaga Teknis Kefarmasian Penanggung jawab bahwa tidak bekerja pada sarana kefarmasian lain (kecuali ada rekomendasi dari atasan langsung tempat kerja) dan tidak menjadi penanggung jawab pada toko obat lain; 9. Scan Daftar Obat yang dijual (obat bebas, obat bebas terbatas); 10. Scan Denah bangunan atau gambar tempat usaha; 11. Scan Surat kepemilikan tanah/ bangunan; 12. Scan Daftar sarana dan prasarana; 13. Scan Rekomendasi Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Kabupaten Trenggalek; dan 14. Scan Surat pernyataan kebenaran dokumen.

  1. 1. Pemohon mengisi data permohonan izin pada aplikasi OSS. Jika sudah terbit NIB, dilanjutkan dengan mengajukan permohonan pemenuhan komitmen pada website DPMPTSP dengan mengunggah persyaratan asli yang sudah dipindai dalam bentuk PDF. 2. FO mengecek permohonan yang masuk serta dokumen asli yang sudah diunggah pemohon. a. Lengkap dan benar, pemenuhan komitmen diteruskan pada Kasi Verifikasi Administrasi Perizinan selanjutnya teruskan pada Kasi Perizinan Usaha; b. Tidak lengkap dan/atau tidak benar, dikembalikan kepada pemohon dengan diberikan keterangan. 3. Kasi Verifikasi Administrasi Perizinan memverifikasi berkas izin digital yang sudah dicek petugas FO dan melanjutkan pada Kasi Perizinan Usaha. 4. Kasi Perizinan Usaha meneliti berkas digital permohonan pemenuhan komitmen dan melanjutkan pada OPD Teknis. 5. OPD Teknis mengecek permohonan dan menentukan status diterima atau ditolak. Jika diterima OPD Teknis mengunggah rekomendasi, jika ditolak OPD Teknis memberikan keterangan penolakan. 6. Kasi Perizinan Usaha mengecek status permohonan yang sudah ditentukan oleh OPD Teknis: a. Jika diterima akan dilanjutkan pada BO; b. Jika ditolak akan diteruskan pada FO untuk diinformasikan pada pemohon dan berkas digital diarsipkan. 7. BO mengunggah pemenuhan komitmen izin usaha pada webform aplikasi OSS pada webform aplikasi OSS selanjutnya izin diserahkan pada loket pengambilan izin.. 8. Loket Pengambilan melakukan registrasi surat izin dan pengarsipan dokumen izin kemudian menginformasikan kepada pemohon bahwa Izin telah selesai dan bisa diambil. 9. Pemohon menerima Izin dari Loket Pengambilan Izin.

13 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Toko Obat

Pengaduan, Saran dan Masukan dapat dilakukan melalui :

- Surat : dikirimkan ke Dinas Penanaman Modal dan PTSP Jl. Panglima Sudirman No. 42 Kode Pos 66311

- Datang Langsung Ruang/loket Pengaduan

- Telepon : (0355) 797156

- Fax : (0355) 797156

- SMS/WA : 082264590883

- Twitter : @SIGAP

- Facebook : SIGAP DPMPTSP

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

OSS dan SIMPADU Untuk penyampaian Komitmen

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Toko Obat"