Standart Pelayanan Medis KIA / KB

No. SK: 445/172/PKM-PBT

  1. Kartu Identitas / KTP / KK
  2. Kartu BPJS / KIS / Jamkesda (pasien dengan jaminan)
  3. Kartu Berobat (Pasien Lama)
  4. Surat Persetujuan Tindakan (sesuai indikasi)

  1. Pendaftaran administrasi di ruang pendaftaran
  2. Petugas menerima rekam medis dari petugas pendaftaran
  3. Petugas memanggil pasien dan pengkajian awal klinis
  4. Petugas melakukan identifikasi pasien dan pengkajian awal dan mencatat hasil pemeriksaan ke rekam medis pasien
  5. Petugas melakukan pemeriksaan fisik
  6. Petugas melakukan pemeriksaan penunjang bila diperlukan
  7. Petugas menegakkan diagnosa dan memberikan tindakan
  8. Melakukan rujukan ke ruangan pemeriksaan lain bila diperlukan atau konsultasi ke dokter

20 Menit

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Medis KIA / KB

Kotak Saran

Email: pabatupuskesmas@gmail.com

 

 

 

FB : Puskesmas Pabatu

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store