Pelayanan Perpanjangan/Pengembalian Buku

  1. 1. Kartu Anggota Perpustakaan;
  2. 2. Buku.

  1. 1. Pemohon menyerahkan Kartu Anggota Perpustakaan dan dua judul buku yang akan diperpanjang/dikembalikan ke petugas;
  2. 2. Petugas memproses buku yang akan diperpanjang/dikembalikan;
  3. 3. Petugas menyerahkan buku yang diperpanjang dan Kartu Anggota Perpustakaan ke pemohon;
  4. 4. Petugas hanya meyerahkan Kartu Anggota Perpustakaan ke pemohon apabila mengembalikan.

  1. Pemohon menyerahkan Kartu Anggota Perpustakaan dan dua judul buku yang akan diperpanjang/dikembalikan ke petugas;
  2. Petugas memproses buku yang akan diperpanjang/dikembalikan;
  3. Petugas menyerahkan buku yang diperpanjang dan Kartu Anggota Perpustakaan ke pemohon;
  4. Petugas hanya meyerahkan Kartu Anggota Perpustakaan ke pemohon apabila mengembalikan.

-

Layanan Pengembalian Buku / Perpanjangan Buku

Pengaduan dapat disampaikan melalui :

Unit Penangan Pengaduan :

Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Pamekasan
Jl. Jokotole 55 Pamekasan 0324-325058

E-mail: pmk.perpusda@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Perpanjangan/Pengembalian Buku"