Standar Pelayanan Laboratorium

No. SK: 070 Tahun 2024

  1. Rujukan dokter/ permintaan pemeriksaan laboratorium

  1. Penyerahan rujukan/ formulir
  2. Menunggu panggilan
  3. Pengambilan sampel
  4. Pemeriksaan laboratorium
  5. Penyerahan hasil pemeriksaan
  6. Pasien pulang atau dirawat

  • 1 (satu) sampai dengan 7 (tujuh) hari kerja

  • Disesuaikan dengan permintaan pemeriksaan, dan status pembiayaan sesuai dengan Perda retribusi daerah yang berlaku

• Pelayanan pemeriksaan laboratorium

1. email :rsjiwa@kalbarprov.go.id

2. nomor telepon (0562) 6421136

3. kotak saran

4. lapor admin

Petugas pengaduan : MPP

WA : 081256784013


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store