Standar Pelayanan Laboratorium

No. SK: 151 tahun 2022

  1. Rujukan dokter/ permintaan pemeriksaan laboratorium
  2. -

  1. Penyerahan rujukan/ formulir
  2. Menunggu panggilan
  3. Pengambilan sampel
  4. Pemeriksaan laboratorium
  5. Penyerahan hasil pemeriksaan
  6. Pasien pulang atau dirawat

  • 1 (satu) sampai dengan 7 (tujuh) hari kerja

  • Disesuaikan dengan permintaan pemeriksaan, dan status pembiayaan sesuai denganPeraturan Gubernur Kalimantan Barat No 219 Tahun 2021

• Pelayanan pemeriksaan laboratorium

1. email :rsjiwa@kalbarprov.go.id

2. nomor telepon (0562) 6421136

3. kotak saran

4. lapor admin

Petugas pengaduan : MPP

WA : 081256784013


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store