Layanan permohonan pemeriksaan lapangan pemenuhan komitmen dalam penerbitan izin usaha industri

  1. a. Registrasi melalui sistem Online Single Submission (OSS) secara online.
  2. b. IUI yang diperoleh melalui OSS belum efektif hingga dipenuhi seluruh Komitmen.
  3. c. Sesuai Pasal 13 ayat f Peraturan Menteri Perindustrian RI No.15 Tahun 3 2019 telah dilakukan Pemeriksaan Lapangan

  1. Perusahaan industri yang telah memenuhi ketentuan mengajukan permohonan pemeriksaan lapangan melalui SIINas (Sistem Informasi Industri Nasional)

setelah penyampaian pengajuan pemeriksaan lapangan

Tidak dipungut biaya

Berita acara pemriksaan lapangan untuk Izin Usaha Industri (sesuai lampiran Peraturan Menteri Perindustrian RI No 15 Tahun 2019)

Pelayanan Pengaduan diatur dalam regulasi yang ada dilakukan oleh APIP

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan permohonan pemeriksaan lapangan pemenuhan komitmen dalam penerbitan izin usaha industri"