Jenis Pelayanan Tindakan Medik Diagnostik

  1. status pasien rawat inap
  2. surat eglibilitas/ SIP/SEP untuk pasien JKN

  1. visite dokter spesialis/ dokter umum dilakukan setiap hari sesuai jam
  2. perawatan pasien mengobservasi vital sign, pemasangan infus, NGT/ kateter, memberikan suntikan, dll/ sesuai indikasi penyakit pasien.

pasien dilakukan pelayanan tindakan medik diagnostik sesuai indikasi penyakitnya.

Biaya/ tarif Pelayanan sesuai dengan Peraturan Daerah no 15 tahun 2011

Pelayanan Rawat Inap

1. datang langsung/ surat ke kantor RSUD kabupaten buru jl. Butung Leong desa Lala

2. telepon ke no. 08132325907

3. email , rsudnamlea.co.id

4. kotak saran/ aduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Jenis Pelayanan Tindakan Medik Diagnostik"