Pembuatan Akta Pengesahan Anak

  1. Surat Pengantar dari RT/RW dan diketahui Kepala Desa/Lurah
  2. Kutipan Akta Kelahiran
  3. Fotokopi Kutipan Akta Perkawinan (dilegalisir)
  4. Fotokopi KK (dilegalisir)
  5. Fotokopi KTP-el Pemohon (suami dan isteri)
  6. Suami dan Istri datang menandatangani register
  7. 2 (dua) orang saksi : datangmenandatangani register
  8. Fotokopi KTP-el Saksi

  1. Pemohon menyerahkan berkas permohonan akta Pengesahan Anak
  2. Petugas verifikator Memverifikasi dan Memvalidasi berkas permohonan
  3. Petugas Pendaftaran Mencatat pendaftaran , meminta pemohon dan saksi menandatangani register akta dan menyerahkan bukti pendaftaran
  4. Petugas pencetak Mengentry data, mencetak draft kutipan akta pengesahan dan catatan pinggir serta memberikan stempel koreksi dan paraf.
  5. Kasi Kelahiran dan perceraian, Kabid Capil Memeriksa berkas permohonan, mengkoreksi draft kutipan dan catatan pinggir serta memberikan paraf.
  6. Petugas pencetak Mencetak register & kutipan Akta dan catatan pinggir pada register & kutipan akta kelahirannya
  7. Petugas penyusun berkas Menyusun berkas
  8. Kepala Dinas Meneliti dan Menandatangani draft kutipan akta dan catatan pinggir, register dan kutipan akta Pengesahan Anak serta catatan pinggir pada register dan kutipan akta kelahiran
  9. Penyusun berkas Memilah berkas dan menyetempel kutipan akta dan catatan pinggir
  10. penyusun berkas Menyerahkan kutipan akta pengesahan anak dan kutipan akta kelahiran dengan catatan pinggir ke petugas pengambilan
  11. penyusun berkas Menyerahkan register akta pengesahan anak, register akta kelahiran dan berkas permohonan akta pengesahan anak ke petugas arsip
  12. Petugas pengambilan Meminta bukti pendaftaran, Menyerahkan kutipan akta pengakuan anak dan akta kelahiran dengan catatan pinggir serta meminta pemohon menandatangani buku agenda pengambilan akta pengesahan anak

Jangka waktu dalam proses maksimal 2 hari sejak tanggal diterimanya berkas permohonan secara lengkap dan benar

  1. Biaya retribusi Rp 0,-
  2. Denda keterlambatan< 1 xss=removed>
  3. Denda keterlambatan 1 tahun – 5 tahun = Rp 0,-;
  4. Denda keterlambatan> 5 tahun = Rp 0,-

Akta Pengesahan Anak

  1. Telp. (0271) 592 101, 593 178
  2. SMS /WA : 081 232 457 713
  3. Web : dispendukcapil.sukoharjokab.go.id
  4. Twitter : @dukcapilskh
  5. Email :dispendukcapil@sukoharjokab.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembuatan Akta Pengesahan Anak"