Surat Keterangan Tidak Sengketa

  1. Surat Pengantar RT RW
  2. FC KTP dan KK semua ahli waris
  3. FC KTP saksi ( 2 orang )
  4. Surat Pernyataan Penguasaan
  5. Dokumen Bukti Kepemilikan Tanah (letter c, sertifikat hm, hgb, dll) di legalisir
  6. Materai 6000 ( 3 lembar )
  7. Lunas PBB ( tahun terakhir )

  1. Pemohon mengambil nomor antrian
  2. Pemohon menunggu panggilan nomor antiran
  3. Penyerahan dan pengecekan berkas
  4. Setelah berkas dinyatakan lengkap, dimintakan tanda tangan kepada pejabat yang berwenang. Apabila berkas tidak lengkap, dikembalikan ke pemohon.
  5. Pencatatan Nomor dan agenda surat
  6. Penyerahan berkas kepada pemohon
  7. Pelayanan selesai.

1. memverifikasi Surat Pengantar RT/RW;

2. Kelengkapan persyaratan  administrasi pelayanan;

3. menginputkan ke aplikasi kependududkan;

4. Mencetak Surat.

5. Memberikan Nomor agenda surat, dan penandatangan pejabat yang berwenang serta stempel.

Tidak dipungut biaya

Surat keterangan Tidak Sengketa

1.    Pendaftaran
2.    Penyerahan Berkas Pendaftaran
3.    Penelitian Berkas Persyaratan
4.    Verifikasi Dan Validasi
5.    Penerbitan Dokumen Pelayanan
6.    Penyerahan Dokumen Pelayanan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Tidak Sengketa"