Penerbitan Akta Kelahiran

  1. Pengantar dari RT & RW
  2. Fotocopy Lunas PBB
  3. Fotocopy Surat Keterangan Kelahiran dari BIDAN / RS
  4. Fotocopy E-KTP Ayah dan Ibu
  5. Fotocopy KK
  6. Fotocopy Surat Nikah
  7. Bila bukan anak pertama, disertakan Akte Kelahiran Kakak diatasnya
  8. Lalu berkas asli No. 3 – 8 dibawa ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Semarang Selatan untuk diproses.

  1. Pemohon Ambil Nomor Antrian
  2. Menunggu Panggilan Antrian
  3. Penyerahan Berkas dan Pengecekkan Berkas
  4. Setelah Berkas dinyatakan Lengkap, kemudian dilegalisasi
  5. Pencatatan Nomor dan Tanggal Agenda Surat
  6. Penyerahan berkas kepada Pemohon
  7. Pelayanan Selesai

5 Menit

Tidak dipungut biaya

Akta Kelahiran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Akta Kelahiran"