Standar Pelayanan Poli Gigi dan Mulut

No. SK: 151 tahun 2022

  1. Membawa Tanda Pengenal KTP/ KK
  2. Kartu BPJS

  1. Melakukan pendaftaran di bagian pendaftaran di Poliklinik dan mengambil nomor antrian
  2. Menunggu panggilan oleh petugas yang bersangkutan untuk dilakukan pemeriksaan dan tindakan
  3. Melakukan pemeriksaan dan tindakan peserta langsung ke kasir untuk melakukan pembayaran
  4. Pasien diperbolehkan pulang

  • 1 (satu) sampai dengan 7 (tujuh) hari kerja

  • Disesuaikan dengan permintaan dan pemeriksaan, status pembiayaan sesuai dengan Peraturan Gubernur No 219 tahun 2021
  • BPJS (Gratis)

Asuhan Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut

1. email :rsjiwa@kalbarprov.go.id

2. nomor telepon (0562) 6421136

3. kotak saran

4. lapor admin

Petugas pengaduan : MPP

WA : 081256784013

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store