Standar Pelayanan Surat Keterangan Sakit

No. SK: 445/172/PKM-PBT

  1. Kartu Identitas / KTP /KK
  2. Kartu BPJS / KIS / Jamkesda (pasien dengan jaminan)
  3. Kartu Berobat (Pasien Lama)

  1. Pasien mengambil nomor antrian kemudian menuju pendaftaran
  2. Petugas memanggil pasien serta melakukan prosedur pemeriksaaan standar
  3. Pasien menyampaikan keinginan untuk memperoleh surat istirahat kepada dokter
  4. Dokter mempertimbangkan secara medis perlu tidaknya diberikan surat istirahat
  5. Bilamana dokter memandang pasien perlu mendapatkan surat istirahat, maka dokter meminta perawat untuk menyiapkan formulir surat keterangan sakit
  6. Dokter mengisi diagnosa penyakit dalam formulir SKS yang telah diisi identitas pasien
  7. Perawat membawa Blanko SKS ke TU untuk cetak serta memberikan nomor surat dan stempel
  8. SKS diserahkan kepada dokter untuk ditanda tangani
  9. Perawat menyerahkan SKS kepada pasien

Surat keluar setelah diperiksa oleh dokter bahwasannya layak diberikan surat keterangan sakit

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Surat keterangan sakit


Email : pabatupuskesmas@gmail.com

Fb : Puskesmas Pabatu

Kotak Saran



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store