Penguasaaan atas Tanah Negara

  1. a. fotocopy Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTPel);
  2. b. bukti penguasaan tanah ;
  3. c. fotocopy Pajak Bumi Bangunan (PBB) tahun terakhir;
  4. d. Surat permohonan;
  5. e. surat pernyataanbermaterai
  6. a. fotocopy Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTPel);
  7. b. bukti penguasaan tanah ;
  8. c. fotocopy Pajak Bumi Bangunan (PBB) tahun terakhir;
  9. d. Surat permohonan;
  10. e. surat pernyataanbermaterai

  1. a. Pendaftaran ;
  2. b. Penyerahan berkas yang telah diisi oleh pemohon ;
  3. c. Pemeriksaan berkas dokumen ;
  4. d. Peninjauan lapangan ;
  5. e. Penertiban dokumen ;
  6. f. Penyerahan dokumen ;
  7. a. Pendaftaran ;
  8. b. Penyerahan berkas yang telah diisi oleh pemohon ;
  9. c. Pemeriksaan berkas dokumen ;
  10. d. Peninjauan lapangan ;
  11. e. Penertiban dokumen ;
  12. f. Penyerahan dokumen ;

3 Jam

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penguasaaan atas Tanah Negara"