Keterangan Ahli Waris

  1. a. surat pengantar RT/ RW;
  2. b. surat kematian;
  3. c.surat pernyataan waris;
  4. d. fotocopy Kartu Keluarga(KK);
  5. e. fotocopy Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP el) ahliwaris;
  6. f.akta kelahiran bagi ahliwaris yang masih di bawah umur;
  7. g.fotocopy Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTPel) saksi;
  8. h. fotocopy surat nikah;dan
  9. I. fotocopy bukti kepemilikan tanah.
  10. a. surat pengantar RT/ RW;
  11. b. surat kematian;
  12. c.surat pernyataan waris;
  13. d. fotocopy Kartu Keluarga(KK);
  14. e. fotocopy Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP el) ahliwaris;
  15. f.akta kelahiran bagi ahliwaris yang masih di bawah umur;
  16. g.fotocopy Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTPel) saksi;
  17. h. fotocopy surat nikah;dan
  18. I. fotocopy bukti kepemilikan tanah.

  1. a. Pendaftaran ;
  2. b. Penyerahan berkas yang telah diisi oleh pemohon ;
  3. c. Pemeriksaan berkas dokumen ;
  4. d. Peninjauan lapangan (apabila diperlukan) ;
  5. e. Penertiban dokumen(ahli waris) ;
  6. f. Penyerahan dokumen ;
  7. a. Pendaftaran ;
  8. b. Penyerahan berkas yang telah diisi oleh pemohon ;
  9. c. Pemeriksaan berkas dokumen ;
  10. d. Peninjauan lapangan (apabila diperlukan) ;
  11. e. Penertiban dokumen(ahli waris) ;
  12. f. Penyerahan dokumen ;

3 Jam

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Warisan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Keterangan Ahli Waris"