Keterangan Untuk Nikah

  1. a. surat pengantar
  2. b. fotocopy Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTPel);
  3. c. fotocopy Kartu Keluarga(KK);
  4. d. fotocopy surat nikah orang tua;
  5. e. fotocopy akte kelahiran;
  6. f. fotocopy ijasah terakhir;
  7. g. surat pernyataan belum nikah;
  8. h. akta cerai bagi duda/janda;
  9. i. surat kematian bagi duda/ janda;dan
  10. J. foto ukuran 3x4 berwarna, sebanyak 3 lembar
  11. a. surat pengantar
  12. b. fotocopy Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTPel);
  13. c. fotocopy Kartu Keluarga(KK);
  14. d. fotocopy surat nikah orang tua;
  15. e. fotocopy akte kelahiran;
  16. f. fotocopy ijasah terakhir;
  17. g. surat pernyataan belum nikah;
  18. h. akta cerai bagi duda/janda;
  19. i. surat kematian bagi duda/ janda;dan
  20. J. foto ukuran 3x4 berwarna, sebanyak 3 lembar

  1. a. Pendaftaran ;
  2. b. Penyerahan berkas yang telah diisi oleh pemohon ;
  3. c. Pemeriksaan berkas dokumen ;
  4. d. Penertiban dokumen ;
  5. e. Penyerahan dokumen ;
  6. a. Pendaftaran ;
  7. b. Penyerahan berkas yang telah diisi oleh pemohon ;
  8. c. Pemeriksaan berkas dokumen ;
  9. d. Penertiban dokumen ;
  10. e. Penyerahan dokumen ;

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Untuk Nikah N1s/d N4

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Keterangan Untuk Nikah"