Pembuatan Dokumen Kelahiran

  1. a. Surat Pengantar Rt/RW;
  2. b. Foto copy Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP el) dan Kartu Keluarga (KK);
  3. c. Foto Copy Surat nikah Orangtua ;
  4. d. Surat Keterangan Kelahiran Asli dari rumah sakit dan bidan ;
  5. a. Surat Pengantar Rt/RW;
  6. b. Foto copy Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP el) dan Kartu Keluarga (KK);
  7. c. Foto Copy Surat nikah Orangtua ;
  8. d. Surat Keterangan Kelahiran Asli dari rumah sakit dan bidan ;

  1. a. Pendaftaran ;
  2. b. Penyerahan berkas yang telah diisi oleh pemohon ;
  3. c. Pemeriksaan berkas dokumen ;
  4. d. Penertiban dokumen ;
  5. e. Penyerahan dokumen ;
  6. a. Pendaftaran ;
  7. b. Penyerahan berkas yang telah diisi oleh pemohon ;
  8. c. Pemeriksaan berkas dokumen ;
  9. d. Penertiban dokumen ;
  10. e. Penyerahan dokumen ;

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembuatan Dokumen Kelahiran"