Permohonan Pembuatan Kartu Keluarga (KK)

  1. a. Surat Pengantar Rt/RW;
  2. b. Kartu Keluarga :
  3. c. Surat Keterangan Pindah datang dari daerah asal ;
  4. d. Fotocopy Surat Nikah/Cerai/Kematia/Kelahiran ;
  5. e. Foto copy Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP el) ;
  6. a. Surat Pengantar Rt/RW;
  7. b. Kartu Keluarga :
  8. c. Surat Keterangan Pindah datang dari daerah asal ;
  9. d. Fotocopy Surat Nikah/Cerai/Kematia/Kelahiran ;
  10. e. Foto copy Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP el) ;

  1. a. Pendaftaran ;
  2. b. Penyerahan berkas yang telah diisi oleh pemohon ;
  3. c. Pemeriksaan berkas dokumen ;
  4. d. Penertiban dokumen ;
  5. e. Penyerahan dokumen ;
  6. a. Pendaftaran ;
  7. b. Penyerahan berkas yang telah diisi oleh pemohon ;
  8. c. Pemeriksaan berkas dokumen ;
  9. d. Penertiban dokumen ;
  10. e. Penyerahan dokumen ;

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Pembuatan Kartu Keluarga (KK)"