Pembuatan Akta Perceraian

  1. Mengisi formulir yang telah disediakan (F-2.19)
  2. Surat pengantar dari Kepala Desa/Kelurahan diketahui Camat
  3. Putusan Pengadilan Negeri yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (dari Pengadilan Negeri)
  4. Surat Pengantar dari Panitera Pengadilan Negeri
  5. Fotokopi KTP-el
  6. Fotokopi KK
  7. Kutipan Akta Perkawinan asli
  8. Surat Kuasa bermaterai Rp.6000,- (bila permohonan melalui kuasa, tidak diajukan oleh yang bersangkutan sendiri)

  1. Pemohon datang Konsultasi proses perceraian non muslim Kasi Perkawinan dan perceraian Menjelaskan kepada pemohon yang berhubungan dengan syarat & prosedur perceraian
  2. Pemohon menyerahkan persyaratan berkas perceraian & kutipan akta perkawinan
  3. Kasi Perkawinan dan perceraian Memeriksa / verifikasi dan validasi berkas persyaratan perceraian
  4. Petugas Pendaftaran Mencatat dibuku pendaftaran dan meminta pemohon menandatangani buku register
  5. Petugas pencetak Mengentry data, Mencetak Draft kutipan akta dan paraf
  6. Kasi Perkawinan dan perceraian, Kabid Capil Memeriksa berkas permohonan , mengkoreksi draft kutipan akta & memberikan Paraf
  7. Petugas pencetak Mencetak Register Akta dan Kutipan Akta Perceraian
  8. Petugas penyusun berkas Menyusun berkas permohonan ,Register Akta dan Kutipan Akta Perceraian
  9. Kepala Dinas Meneliti dan Menandatangani Register dan kutipan akta perceraian
  10. Petugas penyusun berkas Memilah berkas, Memberi stempel dan menyerahkan berkas ke petugas arsip
  11. Petugas pengambilan Menyerahkan kutipan akta kepada pemohon dan meminta bukti pendaftaran

Jangka waktu mulai dari proses pencatatan s/d penerbitan Akta Perceraian maksimal 2 hari kerja

  1. Biaya retribusiRp 0,-
  2. Denda pelaporan terlambat< 1 xss=removed>
  3. Denda pelaporan terlambat 1 tahun–5 tahun = Rp 0,-
  4. Denda pelaporan terlambat> 5 tahun = Rp 0,-

Akta Perceraian

  1. Telp. (0271) 592 101, 593 178
  2. SMS /WA : 081 232 457 713
  3. Web : dispendukcapil.sukoharjokab.go.id
  4. Twitter : @dukcapilskh
  5. Email :dispendukcapil@sukoharjokab.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembuatan Akta Perceraian"