Usulan Pensiun BUP untuk Gol.IV/c Keatas

No. SK: 061/0012/38/2022

  1. Surat Pengantar dari OPD
  2. Surat Permohonan yang bersangkutan
  3. Fotokopi SK CPNS dan PNS yang dilegalisir
  4. Fotokopi SK pangkat terakhir yang dilegalisir
  5. Daftar Riwayat Pekerjaan
  6. SKP tahun terakhir
  7. Surat pernyataan pelantikan (bagi gol.IV / c keatas)
  8. SK Jabatan (bagi gol.IV / c keatas)
  9. Berita acara sumpah jabatan (bagi gol.IV / c keatas)
  10. DPCP (Data Perorangan Calon Pensiun)
  11. Daftar Susunan Keluarga
  12. Fotokopi konversi NIP baru
  13. Surat pernyataan tidak pernah terkena hukuman disiplin tingkat berat/sedang
  14. Fotokopi surat nikah
  15. Surat kelahiran anak kandung (dibawah usia 25 tahun belum menikah dan tidak bekerja)
  16. Pas Foto ukuran 4 x 6 = 6 lembar (berwarna)
  17. Surat Keterangan Tim Penguji Kesehatan yang menyatakan jenis cacat yang diderita oleh yang bersangkutan yang menyebabkan tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan negeri (untuk yang pensiun cacat karena dinas)
  18. Surat Keputusan Kenaikan Pangkat Anumerta yang dibuat oleh PPK dari pegawai yang bersangkutan.(untuk pensiun karena tewas)

  1. PNS mengusulkan berkas pensiun melalui OPD
  2. Surat usulan OPD beserta berkas administrasi dikirim ke BKPPD
  3. Setelah sampai di BKPPD berkas akan diverifikasi kebenaran dan kelengkapannya, apabila berkas TMS dikembalikan ke PNS melalui OPD yang bersangkutan
  4. Berkas yang dianggap lengkap dan memenuhi syarat maka akan diusulkan PPK melalui SAPK
  5. Berkas dikirim ke BKN Pusat Jakarta
  6. BKN Pusat Jakarta akan menerbitkan Pertimbangan Teknis melalui SAPK dan mengirim ke BKPPD
  7. Setelah mendapat pertek/NP, BKPPD akan mencetak draft SK Pensiun dan ditandatangani oleh Bupati
  8. Draft SK Pensiun yang sudah ditandatangani Bupati dikembalikan ke BKPPD
  9. Penyerahan SK Pemberhentian ke PNS yang bersangkutan

120 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan Pemberhentian dan Pensiun

Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada :

Kepala BKPPD Kab. Cilacap

Jl. MT Haryono No. 73 Cilacap

 

Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan/ langsung via :

Telepon/Fax    :  0282 – 534060 / 0282 - 520248

Email               bkd@cilacapkab.go.id      

Website           :  http://www.bkd.cilacapkab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Usulan Pensiun BUP untuk Gol.IV/c Keatas"