Penetapan Tanda Batas Wilayah Izin Usaha Pertambangan

No. SK: Keputusan Gubernur Nomor 649/DPMPTSP/2020

  1. a. Nomor Induk Berusaha (NIB) (jika berbadan usaha);
  2. b. Surat Permohonan bermaterai Rp. 6.000,-;
  3. c. Surat Kuasa bermaterai Rp. 6.000,- (jika dikuasakan);
  4. d. Fotokopi KTP Pemohon dan penerima kuasa;
  5. e. Bukti Bayar Biaya Cetak Peta WIUP (PNBP);
  6. f. SK IUP Eksplorasi (legalisir);
  7. g. Fotokopi Berita Acara Pengukuran Titik Bata dan Pemasangan Tanda Batas (dilegalisir);
  8. h. Laporan Pelaksanaan Pemasangan Tanda Batas.

  1. a. Menyampaikan berkas permohonan kepada Front Office;
  2. b. Menerima tanda terima berkas;
  3. c. Menerima Izin/Nonizin.

Tidak dipungut biaya

Surat Penetapan Tanda Batas Wilayah Izin Usaha Pertambangan. yang dicetak dengan kertas F4, concort, resmi dengan tanda tangan dan cap stempel basah.

1) Tatap Muka langsung kepada Pejabat Pengelola Pengaduan; 2) Tertulis disampaikan ke Kotak Pengaduan; 3) SMS/WA : No. 08125797400 / 081254654456 4) Telepon : (0561) 743491 – 768002 - 763690 - 760441 5) Faximile : (0561) 769472 6) Email : dpm-ptsp.pengaduan@kalbarprov.go.id 7) Online melalui website SP4N-LAPOR! (www.lapor.go.id)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online