Pelayanan Instalasi Rawat Jalan Poli Klinik Pasien Umum

  1. KTP
  2. KARTU BEROBAT

  1. Pasien/keluarga pasien mengambil nomor antrian
  2. Pasien/keluarga pasien menunggu panggilan di loket kemudian menyerahkan syarat-syarat pendaftaran
  3. Pasien/keluarga pasien diarahkan ke kasir untuk proses pembayaran pendaftaran pasien umum, kemuadian kembali ke loket pendaftaran menyerahkan bukti pembayaran
  4. Setelah proses pendaftaran diloket selesai pasien diarahkan untuk menunggu diruang tunggu untuk mendapatkan pemeriksaan dokter
  5. Anamnese dan pemeriksaan tanda-tanda vital
  6. Dilakukan pemeriksaan penunjang medik bila diperlukan
  7. Bila pasien tidak perlu dirawat inap, pasien/keluarga pasien menukarkan resep obat di instalasi farmasi/apotik
  8. Pasien pulang

60 menit (sesuai kondisi pasien) terhitung sejak pasien dipanggil petugas poli

Biaya Tarif disesuaikan dengan Perbup Banggai Nomor 38 tahun 2017

Pelayanan Instalasi Rawat Jalan Poli Klinik Pasien Umum

Penanganan pengaduan 

  1. Website : www.rsud.luwuk.com
  2. Telp/Sms Pengaduan : 0852-5602-5373
  3. Kotak Saran
  4. Tatap Muka Langsung : Bidang Pelayanan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Instalasi Rawat Jalan Poli Klinik Pasien Umum"