Permohonan Surat Keterangan Tidak Sengketa

  1. Pengantar RT/RW
  2. Foto copy KTP El
  3. Foto copy bukti kepemilikan tanah (dengan menunjukkan aslinya)
  4. Surat Pernyataan Tidak Sengketa diketahui 2 orang saksi/ Ketua RT dan Ketua RW

  1. Pendaftaran
  2. Penyerahan Berkas yang telah diisi oleh pemohon
  3. Pemeriksaan berkas dokumen
  4. Peninjauan lapangan
  5. Penerbitan Dokumen

Pendaftaran

Penyerahan Berkas yang telah diisi oleh pemohon

Pemeriksaan baerkas dokumen

Peninjauan lapangan

Penerbitan Dokumen

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Surat Keterangan Tidak Sengketa"