Standar Pelayanan Poli Psikologi

No. SK: 070 Tahun 2024

  1. Karti identitas / KTP
  2. Kartu BPJS

  1. Rawat Jalan 1. Pemohon melakukan pendaftaran di rekam medis 2. Melakukan pembayaran di kasir 3. Melakukan pemeriksaan di Poli Psikologi 4. Penyerahan hasil asesmen 5. Dokter jiwa khusus untuk surat sehat jiwa 6. Pengambilan hasil di rekam medik
  2. Rawat Inap 1. Pasien konsul pada dokter ruangan 2. Pemeriksaan di Poli Psikologi 3. Pengambilan hasil di rekam medik 4. Pasien kembali ke bangsal

  • 1 (satu) sampai dengan 7 (tujuh) hari kerja

  • Disesuaikan dengan Perda retribusi daerah yang berlaku

Jasa pelayanan psikologi

1. email :rsjiwa@kalbarprov.go.id

2. nomor telepon (0562) 6421136

3. kotak saran

4. lapor admin

Petugas pengaduan : MPP

WA : 081256784013

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store