Standar Pelayanan Poli Psikologi

No. SK: 151 tahun 2022

  1. Karti identitas / KTP
  2. Kartu BPJS

  1. Rawat Jalan 1. Pemohon melakukan pendaftaran di rekam medis 2. Melakukan pembayaran di kasir 3. Melakukan pemeriksaan di Poli Psikologi 4. Penyerahan hasil asesmen 5. Dokter jiwa khusus untuk surat sehat jiwa 6. Pengambilan hasil di rekam medik
  2. Rawat Inap 1. Pasien konsul pada dokter ruangan 2. Pemeriksaan di Poli Psikologi 3. Pengambilan hasil di rekam medik 4. Pasien kembali ke bangsal

  • 1 (satu) sampai dengan 7 (tujuh) hari kerja

  • Disesuaikan dengan Perda Prov Kalbar Nomor 1 Tahun 2015

Jasa pelayanan psikologi

1. email :rsjiwa@kalbarprov.go.id

2. nomor telepon (0562) 6421136

3. kotak saran

4. lapor admin

Petugas pengaduan : MPP

WA : 0895614808901


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store