Pengantar Pembuatan KTP

  1. Membawa surat Pengantar RT/RW
  2. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  3. Foto copy akta kelahiran (apabila pengajuan KTP Baru)
  4. Surat Kehilangan dari Kepolisian (apabila kehilangan)
  5. KTP asli

  1. Pendaftaran
  2. Penyerahan berkas Permohonan
  3. Pemeriksaan berkas dokumen
  4. Peninjauan Lapangan
  5. Penerbitan Dokumen
  6. Penyerahan Dokumen

Apabila persyaratan sudah lengkap

Tidak dipungut biaya

Kartu Tanda Penduduk (KTP)

1. Kotak Saran

2. Web : lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengantar Pembuatan KTP"