Surat Keterangan Pindah antar Kecamatan/Kota dan/atau Provinsi

  1. 1. Membawa surat pengantar RT/RW
  2. 2. Membawa Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  3. 3. Membawa Fotocopy KTP

  1. 1. Penyerahan berkas dan pengecekan berkas oleh petugas pelayanan di Kelurahan
  2. 2. Berkas yang sudah dinyatakan lengkap, kemudian diproses sesuai surat pengantar dari RT/RW
  3. 3. Setelah Surat Keterangan Pindah selesai diproses, kemudian yang bersangkutan diminta mengecek kembali surat tersebut
  4. 4. Apabila Surat Keterangan Pindah tersebut sudah benar, lalu di register oleh petugas pelayanan Kelurahan dan setelah itu ditanda tangani oleh pejabat yang berwenang
  5. 5. Pelayanan Selesai.

Apabila semua persyaratan sudah lengkap

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pindah antar Kecamatan/Kota dan/atau Provinsi

Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Pindah antar Kecamatan/Kota dan/atau Provinsi"