Pelayanan Rawat Inap

No. SK: 151 tahun 2022

  1. Membawa foto copy KK dan KTP
  2. Membawa BPJS asli dan Fotocopy
  3. Surat Rujukan Dari puskesmas
  4. Status Pasien (Catatan Rekam Medik Pasien)
  5. Permintaan Rawat Inap dan Tandatangan Inform consent
  6. Terapi yang diberikan (Obat Pasien)

  1. Masuk melalui IGD atau Poliklinik
  2. Petugas mengantar ke ruang rawat inap
  3. Serah terima dengan petugas di ruang perawatan
  4. Asuhan medis dan perawatan
  5. Rehab Sosial /Rehab Medik dan Pelayanan PPA lainnya sesuai kebutuhan
  6. Penyelesaian administrasi sesuai jenis pembiayaan
  7. Pulang/ dirujuk ke fanyaskes lain

  • 1 (satu) sampai dengan 7 (tujuh) hari kerja

Biaya kelas 1 : Rp. 150.000,00

Biaya kelas 2 : Rp. 90.000,00

Biaya kelas 3 : Rp. 50.000,00

Visit Dokter  kelas 1 : Rp.75.000,00

Visit Dokter kelas 2 : Rp.50.000,00

Visit Dokter kelas 3 : Rp. 25.000,00

Konseling Psikologi : Rp. 30.000,00

1. Perawatan Pasien 2. Visite Dokter 3. Konsultasi Psikologi 4. Terapi Medis (Pemberian obat) 5. Observasi Keperawatan 6. Asuhan Keperawatan 7. Rehabilitasi Mental 8. Terapi Kerohanian 9. Pemenuhan Nutrisi 10. Pemeriksaan Penunjang 11. Rujukan bila diperlukan

1. email :rsjiwa@kalbarprov.go.id

2. nomor telepon (0562) 6421136

3. kotak saran

4. lapor admin

Petugas pengaduan : MPP

WA : 0895614808901


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store