Surat Keterangan Pindah Datang antar Kecamatan/Kota dan/atau Provinsi

  1. 1. Membawa surat pengantar RT/RW
  2. 2. Membawa Fotocopy atau salinan surat pengantar pindah dari tempat tinggal asal
  3. 3. Pas Photo 3X4 satu lembar (bagi yang sudah memiliki KTP)
  4. 4. Fotocopy Buku Nikah (jika sudah menikah)

  1. 1. Penyerahan berkas dan pengecekan berkas oleh petugas pelayanan di Kelurahan
  2. 2. Berkas yang sudah dinyatakan lengkap, kemudian diproses sesuai surat pengantar dari RT/RW
  3. 3. Setelah Surat Keterangan Pindah Datang selesai diproses, kemudian yang bersangkutan diminta mengecek kembali surat tersebut
  4. 4. Apabila Surat Keterangan Pindah Datang tersebut sudah benar, lalu di register oleh petugas pelayanan Kelurahan dan setelah itu ditanda tangani oleh pejabat yang berwenang
  5. 5. Pelayanan Selesai.

Apabila semua persyaratan sudah lengkap

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pindah Datang antar Kecamatan/Kota dan/atau Provinsi

Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Pindah Datang antar Kecamatan/Kota dan/atau Provinsi"