Pembuatan Akta Perkawinan

  1. Mengisi formulir pencatatan perkawinan (F-2.12)
  2. Surat Pengantar dari Kepala Desa/Kelurahan diketahui Camat
  3. Surat pernyataan belum pernah menikah yang diketahui oleh Kepala Desa/Kelurahan dan Camat dengan materai Rp.6000-
  4. Fotokopi Akta Kelahiran calon mempelai dilegalisir
  5. Fotokopi KTP-el dan KK calon mempelai dilegalisir DispendukCapil
  6. Bagi yang pernah menikah/kawin dilampirkan Akta Perceraian, Akta Kematian bagi suami/istri yang telah meninggal dunia
  7. Pas Photo ukuran 4x6 berwarna berdampingan sebanyak 6 (enam) lembar
  8. Surat keterangan pemberkatan Perkawinan Gereja/Vihara, Parasida
  9. Surat ijin Komandan Bagi Anggota TNI/POLRI
  10. Fotokopi KTP-el Saksi (dua orang) diligalisir DispendukCapil
  11. Surat Model N1–N4 dari Desa/Kelurahan
  12. Mempelai, orang tua dan saksi-saksi menandatangani Register Akta Perkawinan yang disediakan

  1. Pemohon datang Konsultasi proses perkawinan non muslim
  2. Petugas /Kasi Perkawinan & perceraian Menerangkan kepada pemohon yg berhubungan dengan syarat & prosedur perkawinan
  3. Pemohon menyerahkan persyaratan berkas perkawinan
  4. Kasi Perkawinan & perceraian Memeriksa /verifikasi dan validasi berkas persyaratan perkawinan. Sekalian menye-tujui / menolak usulan dari pemohon yang berhubungan pelaksanaan dan tempat perkawinan
  5. Pencatat pendaftaran Mencatat dibuku pendaftaran
  6. Kasi Perkawinan & perceraian Mengumumkan rencana pelaksanaan & perkawinan di papan pengumuman / dan atau mengirim-kan Pengumuman tsb kepada Dispenduk di tempat domisili salah satu mempelai
  7. Kasi Perkawinan & perceraian Menginterview Keabsahan berkas dan menginterview pemohon & saksi dan meminta tandatangan mempelai,orang tua mempelai, 2 orang saksi
  8. Operator Capil Mengentry data, Mencetak draft kutipan akta dan paraf
  9. Kasi Perkawinan & perceraian, Kabid Capil Mengkoreksi dan Memparaf
  10. Operator Capil / petugas pencetak Mencetak Register Akta , Kutipan Akta Perkawinan dan menempel foto mempelai
  11. Petugas penyusun berkas Menyusun berkas permohonan,register akta dan kutipan akta
  12. Kepala Dinas Meneliti dan Menandatangani Register Akta dan Kutipan Akta Perkawinan
  13. Penyusun Arsip Memilah berkas, Memberi stempel kutipan akta dan menyerahkan berkas ke petugas Arsip
  14. Petugas Pengambilan Menyerahkan Akta kepada pemohon

Jangka waktu mulai dari proses pencatatan s/d penerbitan Akta Perkawinan maksimal 2 hari kerja

  1. Biaya retribusiRp 0,-
  2. Denda pelaporan terlambat< 1 xss=removed>
  3. Denda pelaporan terlambat 1 tahun–5 tahun = Rp 0,-
  4. Denda pelaporan terlambat> 5 tahun = Rp 0.

Akta Perkawinan

  1. Telp. (0271) 592 101, 593 178
  2. SMS /WA : 081 232 457 713
  3. Web : dispendukcapil.sukoharjokab.go.id
  4. Twitter : @dukcapilskh
  5. Email :dispendukcapil@sukoharjokab.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembuatan Akta Perkawinan"