KTP-el Baru

  1. Surat Pengantar Ketua RT setempat
  2. Fotocopy KTP pemohon
  3. Fotocopy KK pemohon
  4. Fotocopy Akte Kelahiran
  5. Foto ukuran 2 x 3 sebanyak ( 3 lembar )

  1. Pastikan Persyaratan lengkap
  2. Tunggu Proses KTP-el baru sekitar 15 Menit

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Berkas Pengantar pembuatan KTP-el

1. LAPOR!

2. Telepon : 05117946290

3. E-mail : kel-landasanulinbarat@banjarbarukota.go.id



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "KTP-el Baru"