KK Baru

  1. 1.       Surat Pengantar RT setempat
  2. 2.       Fotocopy KTP Pemohon
  3. 3.     Fotocopy Kartu Keluarga Pemohon
  4. 4.       Mengisi Blanko Perubahan KK
  5. 5.       Fotocopy Buku Nikah
  6. 6.     Fotocopy Akta Kelahiran
  7. 7.     Fotocopy Ijazah Terakhir
  8. 8.       Tanda lunas PBB tahun berjalan

  1. Pastikan Persyaratan lengkap
  2. Tunggu Proses Pembuatan KK Baru sekitar 20 Menit.

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Berkas Pengantar penerbitan KK Baru


-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "KK Baru"