Surat Pengantar Penduduk Non Permanen

  1. -
  2. Surat Pengantar RT setempat
  3. Fotocopy KTP Pemohon
  4. Fotocopy Kartu Keluarga Pemohon

  1. -
  2. Pastikan Persyaratan lengkap
  3. Tunggu Proses Surat Pindah Domisili sekitar 15 Menit.

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Penduduk Non Permanen

1. LAPOR!

2. Telepon : 05117946290

3. E-mail : kel-landasanulinbarat@banjarbarukota.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pengantar Penduduk Non Permanen"