Surat Keterangan Waris

  1. 1.       Surat Pengantar Ketua RT setempat
  2. 2.       Fotocopy KTP semua Ahli Waris
  3. 3.       Fotocopy KK semua Ahli Waris
  4. 4.       Akta Kelahiran (untuk Ahli Waris < 17 tahun)
  5. 5.       Fotocopy Surat Kematian
  6. 6.       Fotocopy Buku Nikah Ahli Waris
  7. 7.       Materai Rp. 6000
  8. 8.       Tanda lunas PBB tahun berjalan

  1. Pastikan Persyaratan lengkap
  2. Tunggu Proses Surat Keterangan Ahli Waris sekitar 30 Menit.

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Ahli Waris

1. LAPOR! 

2. Telepon : 05117946290 

3. E-mail : kel-landasanulinbarat@banjarbarukota.go.id



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Waris"