Permohonan Santunan Kematian

  1. 1.       Surat Pengantar RT setempat
  2. 2.       KTP Asli dan Fotocopy Almarhum
  3. 3.       Fotocopy Kartu Keluarga
  4. 4.   Surat Kematian dari Kelurahan atau Rumah Sakit jika meninggal di RS
  5. 5.   Mengisi Blanko Permohonan Santunan Kematian
  6. 6.       Fotocopy KTP dan KK Ahli Akhir
  7. 7.       Fotocopy KTP Saksi (2 Orang)
  8. 8.       Tanda Lunas PBB tahun berjalan

  1. Pastikan Persyaratan lengkap
  2. Tunggu Proses Surat Permohonan Santunan Kematian sekitar 20 Menit.

20 Menit

Tidak dipungut biaya

Permohonan Santunan Kematian

1. LAPOR!

2. Telepon : 05117946290

3. E-mail : kel-landasanulinbarat@banjarbarukota.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Santunan Kematian"