Rekomendasi Nikah

  1. 1.       Surat pengantar Ketua RT setempat
  2. 2.       Mengisi Blanko Surat Pernyataan/ Biodata Calon Pengantin
  3. 3.       Fotocopy KTP Pemohon
  4. 4.       Fotocopy Kartu Keluarga Pemohon
  5. 6.   Pas Photo Pemohon Ukuran 3x4 (1 lembar) & Pas Photo Gandeng 3x4 (1 Lembar)
  6. 7.     Surat Kematian atau Akta Cerai (bagi Janda/ Duda)
  7. 8.       Tanda Surat Ijin Persetujuan Orangtua (usia <17 Tahun)
  8. 9.       Tanda Lunas PBB tahun Berjalan

  1. Pastikan Persyaratan lengkap
  2. Tunggu Proses Surat Rekomendasi Nikah sekitar 20 Menit.

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Nikah

1. LAPOR! 

2. Telepon : 05117946290 

3. E-mail : kel-landasanulinbarat@banjarbarukota.go.id



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Nikah"