Pembuatan Akta Kematian

  1. Surat Keterangan Kematian dari Kepala Desa / Lurah;(F-2.29)
  2. Surat Keterangan Kematian dari dokter/RumahSakit
  3. Surat Pernyataan meninggal bermaterai Rp. 6000, dari Pemohon bagi yang meninggalnya di luar tempat pelayanan kesehatan
  4. Fotokopi KTP-el Pemohon
  5. Fotokopi KK Pemohon/Pemberi Kuasa (apabila antara ahli waris dengan yang meninggal tidak dalam satu KK)
  6. Fotokopi KTP-el 2 (dua) orang saksi : datang untuk menandatangani register
  7. Fotokopi KTP-el dan KK Asli yang mencantumkan Nama almarhum/ah
  8. Permohonan yang tidak diajukan oleh keluarga /ahliwaris harus melampirkan surat kuasa bermaterai 6.000,- dan Fotokopi KTP-el yang diberikuasa

  1. Pemohon menyerahkan berkas permohonan akta kematian
  2. Petugas verifikator Memverifikasi & Memvalidasi berkas permohonan
  3. Petugas pendaftaran Mencatat pendaftaran, Meminta pemohon dan 2 saksi menandatangani register akta dan menyerahkan bukti pendaftaran
  4. Operator Capil Mengentry data, mencetak draft kutipan akta dan memberikan stempel koreksi dan paraf
  5. Kasi Status Anak,Pewarganegaraan&Kematian dan Kabid Capil Memeriksa berkas permohonan, mengkoreksi draft kutipan dan memberikan paraf
  6. Operator Capil Mencetak Register dan Kutipan Akta
  7. Petugas penyusun berkas menyusun berkas permohonan,register dan kutipan akta kemudian diserahkan ke kepala Dinas
  8. Kepala Dinas Meneliti dan Menandatangani draft kutipan akta , kutipan akta dan register akta
  9. Petugas penyusun berkas Memilah berkas, menyetempel kutipan akta dan memfotokopi serta merekap pengajuan KK
  10. Penyusun berkas Menyerahkan Kutipan akta dan KK ke petugas pengambilan
  11. Penyusun berkas Menyerahkan register akta dan berkas permohonan ke petugas arsip
  12. Petugas Pengambilan Meminta bukti pendaftaran,Menyerahkan Kutipan Akta dan KK serta meminta pemohon menandatangani buku agenda pengambilan akta kematian

Jangka waktu dalam proses maksimal 2 Hari sejak tanggal diterimanya berkas permohonan secara lengkap dan benar

  1. Biaya retribusiRp 0,-
  2. Denda keterlambatan< 1 xss=removed>
  3. Denda keterlambatan 1 tahun–5 tahun = Rp 0,-
  4. Denda keterlambatan> 5 tahun = Rp 0,-

Akta kematian

  1. Telp. (0271) 592 101, 593 178
  2. SMS /WA : 081 232 457 713
  3. Web : dispendukcapil.sukoharjokab.go.id
  4. Twitter : @dukcapilskh
  5. Email :dispendukcapil@sukoharjokab.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembuatan Akta Kematian"