Rekomendasi Persetujuan Perubahan Susunan Pemegang Saham.

No. SK: Keputusan Gubernur Nomor 649/DPMPTSP/2020

  1. a. Surat Permohonan Format surat sesuai terlampir;
  2. b. Hasil keputusan Rapat Umum Pemegang Saham sebelum dituangkan dalam akta notaris;
  3. c. Dasar atau alasan Perubahan Direksi dan Komisaris;
  4. d. Dokumen anggaran dasar terakhir/terbaru dengan pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
  5. e. Salinan IUP Eksplorasi, IUPK Eksplorasi, IUP Operasi Produksi, atau IUPK Operasi Produksi yang telah teregistrasi pada Direktorat Jenderal dan dinyatakan Clear and Clean;
  6. f. Salinan Sertifikat Clear and Clean IUP Operasi Produksi;
  7. g. Surat pernyataan di atas materai bahwa dokumen yang diserahkan adalah benar;
  8. h. softcopy scan dokumen persyaratan permohonan.
  9. a. Laporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan Badan 2 (dua) tahun terakhir;
  10. b. Laporan keuangan 2 (dua) tahun terakhir yang telah diaudit akuntan publik;
  11. c. Bukti pelunasan pembayaran iuran tetap (deadrent) selama 2 (dua) tahun terakhir bagi pemegang IUP Eksplorasi, IUPK Eksplorasi, IUP Operasi Produksi, dan IUPK Operasi Produksi yang telah diverifikasi oleh Direktorat Penerimaan Minerba;
  12. d. Bukti pelunasan pembayaran iuran produksi selama 2 (dua) tahun terakhir bagi pemegang IUP OP dan IUPK OP yang telah diverifikasi oleh Direktorat Penerimaan Minerba (Jika IUP OP dalam rangka Penanaman Modal Asing belum berproduksi dan melakukan penjualan, lihat laporan kegiatan (RKAB) Perusahaan tidak perlu melampirkan bukti pelunasan);
  13. e. Bukti pelunasan pembayaran iuran produksi bagi pemegang IUP Eksplorasi atau IUPK Eksplorasi yang memiliki izin sementara untuk melakukan pengangkutan dan penjualan, serta pemegang IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan atau pemurnian yang memanfaatkan mineral ikutan;

  1. a. Menyampaikan berkas permohonan kepada Front Office;
  2. b. Menerima tanda terima berkas;
  3. c. Menerima Izin/Nonizin.
  4. d. Setelah menerima Pertek BO menyiapkan Rekomendasi untuk ditandatangani Kepala DPMPTSP;

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Persetujuan Perubahan Susunan Pemegang Saham yang dicetak dengan kertas F4, concort, resmi dengan tanda tangan dan cap stempel basah.

1) Tatap Muka langsung kepada Pejabat Pengelola Pengaduan; 2) Tertulis disampaikan ke Kotak Pengaduan; 3) SMS/WA : No. 08125797400 / 081254654456 4) Telepon : (0561) 743491 – 768002 - 763690 - 760441 5) Faximile : (0561) 769472 6) Email : dpm-ptsp.pengaduan@kalbarprov.go.id 7) Online melalui website SP4N-LAPOR! (www.lapor.go.id)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online